IKHTISAR

Badan Usaha Akademik (BUA) sebagai badan pengembangan unit usaha dan pengoptimalan perolehan sumber-sumber pendanaan universitas untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum UB.

LATAR BELAKANG

Manakala ditelisik secara seksama, maka akan dapat ditemukan cikal bakal unit usaha di UB yang diduga dirintis seiring dengan tumbuh dan berkembangnya UB pada era 1980an.  Lembaga penerbitan UB merupakan salah satu cikal bakal unit usaha di UB.  Walapun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa secara lebih sistemik, unit usaha UB dikembangkan seiring dengan upaya UB untuk bertransformasi menjadi PTN dengan status Badan Hukum Pendidikan (BHP) pada tahun 2006.

Selanjutnya, pada tahun 2007, UB disetujui Dikti menjadi PTN BHP,  dengan catatan menunggu disahkannya UU BHPMN. Sementara menunggu pengesahan UU BHPMN, UB memutuskan untuk bertransformasi menjadi BLU yang disahkan melalui SK Menteri Keuangan No. 361/KMK.05/2008, tertanggal 17 Desember 2008. Cita-cita UB bertansformasi menjadi PTN BHP pupus setelah pada 2010  Mahkamah Konstitusi membatalkan UU BHP pada 31 Maret 2010, dengan mencabut UU No. 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.

Setelah selama sekitar 5 (lima) tahun sejak pembatalan UU BHP, pada bulan Agustus 2016, Rektor UB, Prof. Dr. Ir. Mohammad Bisri, MS. mengambil kebijakan untuk melakukan penataan kembali atas unit-unit usaha yang berkembang di UB. Pada 4 Agustus 2015, diterbitkan SK Rektor No. 363/2015, tentang pengangkatan manajemen/ pengelola Unit Usaha di UB yang dibagi menjadi 2 (dua) masing-masing (1) Pengelola Unit usaha Akademik, dan (2) Pengelola Unit usaha Non-Akademik. SK Rektor tersebut kemudian disempurnakan melalui penerbitan SK Rektor No. 526/2015, tertanggal 28 Desember 2015.  Melalui SK Rektor ini, personalia pengelola unit usaha dilengkapi, dari yang semula hanya terdiri dari Direktur dan Wakil/Sekretaris Direktur, dilengkapi dengan Kepala-kepala Divisi Akuntansi dan Keuangan, Kepala Divisi Hukum dan Advokasi, dan Kepala Divisi Pengembangan, Kerjasama, dan Pemasaran, ditopang dengan penetapan Staf Administrasi Umum, dan Staf Administrasi keuangan.

Pada tahun 2016, diterbitkan Peraturan Rektor No. 40/2016, tertanggal 1 Agustus 2016 tentang Badan Pengelola Usaha (BPU) UB dan Peraturan Rektor No. 62/2016 tertanggal 31 Oktober 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Usaha dan Unit Usaha di UB.  Peraturan-peraturan tersebut merupakan penjabaran dari amanat Permenristekdikti 4/2016 pasal 129, yang menjadi acuan dalam pengelolaan Badan Usaha Akademik UB beserta unit-unitnya.  Secara ringkas, tonggak-tonggak sejarah tersebut digambarkan sebagai berikut:

BUA

Badan Usaha Akademik (BUA) UB adalah satuan usaha milik UB yang berkaitan langsung dengan kegiatan akademik. Peran BUA adalah untuk mendukung pelaksanaan dan pengoptimalan perolehan sumber pendanaan UB dalam penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum melalui unit usaha akademik dalam upaya menggali dan mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki UB yang mengedepankan prinsip good coorporate governance.

Berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 40 Tahun 2016, Tentang BPU, BUA terdiri dari beberapa unit usaha akademik sebagai berikut:

  1. Agro Technopark
  2. Brawijaya Smart School
  3. Institut Atsiri
  4. Institut Biosains
  5. Laboratorium Lapang Terpadu Kepuharjo
  6. UB Forest
  7. UB Press
  8. UB TV dan Radio.
  9. Unit Pengembangan Bahasa

VISI

Menjadi holding (induk) unit usaha akademik UB yang bereputasi nasional dan internasional, serta dapat memberikan kontribusi dalam bentuk konsolidasi inovasi, layanan akademik, atau peningkatan sumber daya untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.

MISI

  • Merintis, mengkoordinasikan, memfasilitasi, dan mendorong terwujudnya Tata Kelola Prima di BUA dan seluruh unit-unit usahanya sehingga terwujud organisasi yang berintegritas, efisien, efektif, transparan dan akuntabel.

  • Menginisiasi, mengkoordinasikan, memfasilitasi dan mendorong tumbuh berkembangnya inovasi-inovasi unggul secara khusus di lingkungan BUA dan unit-unit usahanya, serta secara umum di Universitas Brawijaya, dengan berlandaskan pada konsep Triple Helix & Community.

  • Merintis, mengkoordinasikan, memfasilitasi, dan menumbuhkembangkan start-up bisnis akademik berbasis berbagai disiplin keilmuan serta potensi internal dan jejaring UB.

  • Mengkoordinasikan pengembangan pelayanan akademik di lingkungan BUA dan unit-unitnya untuk kepentingan penelitian, pelatihan, dan pengabdian kepada masyarakat.

  • Menginisiasi, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi terwujudnya optimalisasi perolehan sumber-sumber pendanaan UB yang halal dan thoyib melalui unit-unit usaha akademik dan sumber-sumber lainnya.

  • Mengkoordinasikan, mendorong, dan memfasilitasi terwujudnya sinergi antar unit usaha di dalam lingkungan BUA, dan antar unit-unit usaha BUA dengan berbagai pihak lain diluar BUA.

  • Mengkoordinasikan dan mengembangkan kerjasama institusional.

Logo

Backup_of_logo74 7x7

 

Makna Logo:

Gambar logo yang ditengah merupakan tulisan “BUA” dalam bentuk gambar 2 (dua) daun (representasi huruf B) dan gambar ~ (representasi huruf U dan A yang disatukan dalam simbul “tak terhingga”), serta dibingkai dengan lingkaran berisi nilai-nilai bersama (shared values) BUA.

Dua (2) daun melambangkan peran ganda BUA, masing-masing untuk (1) mendukung dan atau memberikan pelayanan akademik --fasilitas riset, inovasi dan pengabdian kepada masyarakat-- dan (2) optimalisasi sumber daya --pendanaan dll.-- melalui hilirisasi/komersialisasi hasil riset dan usaha terkait lainnya.  Sedangkan simbul ~ melambangkan cita-cita bisnis yang sinambung dan lestari --bisnis yang peduli pada keharmonisan manusia dan alam/lingkungan.  Tiga (3) garis ditengah melambangkan Tridharma Perguruan Tinggi yang merupakan area dharma bakti utama BUA yang berada pada konteks Perguruan Tinggi di Indonesia.  Simbul BUA dibingkai dengan nilai-nilai bersama (shared values) yang merupakan dasar dan spirit yang dipilih BUA dalam pengelolaan dan pengembangan BUA.  Cita-cita tersebut dilaksanakan dalam kerangka menjalankan peran memakmurkan bumi untuk mewujudkan kedamaian, kebahagiaan, dan kesejahteraan bersama.

TUGAS

  1. Mengoordinasikan dan memfasilitasi terwujudnya tata kelola prima di seluruh unit usaha akademik;

  2. Menumbuhkembangkan unit usaha akademik berbasis keilmuan dan teknologi agro industri, teknologi, farmasi, dan kesehatan, serta potensi internal dan jejaring UB lainnya;

  3. Mengoordinasikan dan memfasilitasi terwujudnya pelayanan akademik antara lain penelitian, pelatihan, dan pengabdian kepada masyarakat bagi sivitas akademika UB, terutama mahasiswa dan dosen;

  4. Mengawasi kinerja kegiatan Unit Usaha di lingkungan BUA UB;

  5. Mewujudnya optimalisasi perolehan sumber pendanaan UB melalui unit usaha akademik;

  6. Mewujudnya sinergi antar unit dalam lingkungan badan pengolaan BUA UB;

  7. Merintis, mendorong, mengoordinasikan dan mengembangkan kerja sama institusional; dan

  8. Menginisiasi dan mendorong tumbuh berkembangnya inovasi-inovasi di unit usaha akademik.

FUNGSI

  1. Peningkatan tata kelola prima di seluruh unit usaha akademik;

  2. Pengembang unit usaha akademik berbasis agro industri, teknologi, farmasi, dan kesehatan, serta potensi internal dan jejaring UB lainnya;

  3. Koordinator pelayanan akademik berupa penelitian, pelatihan, dan pengabdian kepada masyarakat bagi sivitas akademika UB, terutama mahasiswa dan dosen;

  4. Sebagai badan untuk peningkatan optimalisasi perolehan sumber pendanaan UB melalui unit usaha akademik;

  5. Sebagai badan untuk peningkatan sinergi antar Unit Usaha dalam lingkungan BUA UB maupun dengan Badan Usaha lain;

  6. Perintis, pendorong, pengoordinasi dan pengembang kerja sama institusional; dan

  7. Inisiator tumbuh berkembangnya inovasi di Unit Usaha akademik.

ARAH PENGEMBANGAN

TAHAP PENGEMBANGAN BUA UB

  1. Pada tahun 2016-2018 : Tahap Konsolidasi Organisasi, Penguatan Kapasitas dan Konstruksi Tata Kelola, Positioning, dan Branding.

  2. Pada tahun 2018-2022 : Tahap rintisan dan Pengembangan Kerjasama Nasional, Pengembangan/ perluasan Unit Usaha, serta Penguatan Sinergi kelembagaan dan Inovasi - menuju daya saing nasional.

  3. Pada tahun 2022-2026 : Tahap rintisan dan pengembangan Kerjasama Internasional, Pengembangan/ perluasan Unit Usaha, serta Penguatan Sinergi dan Inovasi menuju daya saing internasional.

Struktur Organisasi