Malang,bua.ub.ac.id – Rabu, 12 April 2017 Badan Pengelola dan Pengembangan Usaha (BPPU) Universitas Negeri
Yogyakarta (UNY) melakukan kunjungan ke Universitas Brawijaya (UB) Malang dalam rangka pengembangan kelembagaan di UNY. Kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 08.30 hingga 12.00 diikuti oleh 11 perwakilan dari pihak UNY, yaitu Prof. Dr. Edi Purwanta, M. Pd. selaku Wakil Rektor II, Prof. Dr. Yoyon Suryono, MS. selaku Seketaris Dewan Pertimbangan, Prof. Dr. Herminanto Sofyan, M. Pd. selaku Anggota Dewan Pertimbangan, Dr. Sardiman AM, M. Pd. selaku Anggota Dewan Pertimbangan, Dr. Endang Mulyani, M. Si. selaku Ketua BPPU, Supriyanto, M.M. selaku Sekertaris BPPU, Dewi Asmarawati, A. Md. selaku Manager UNY Hotel, Sri Sumardiningsih, M. Si. selaku Dosen FE, Nara Sumaga Bumaskara, S.E. selaku Manager UNYQUA dan AUTO Care, Endang Suryaningsih, S.E. selaku Manager Book Store atau Unit Perdagangan, Siti Qomariyah, S.H. selaku Sekertariat Dewan Pertimbangan.
Pertemuan yang dilaksanakan di UB Guest House ini bertujuan untuk mengetahui sistem yang bersifat Badan Layanan Umum (BLU) masing – masing Universitas. BLU UNY memiliki dua jenis BPPU, yaitu Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) dan Non Tupoksi. Sedangkan, BLU UB memiliki Badan Usaha Akademik (BUA) dan Badan Usaha Non Akademik (BUNA). BUA sendiri memilik sembilan unit, yaitu UB TV dan Radio, UB Press, Brawijaya Smart School, Agro Techno Park, Brawijaya Language Centre, Institut Biosains, Lab Lapang Terpadu, Institut Atsiri, dan UB Forest. BUNA pun memiliki lima unit, diantaranya ialah, “halallan toyyiban, UB Guest House, Griya Brawijaya, UB Sport Center, dan UB Pedia.” Jelas Tri Wahyu Nugraha, SP., M.Si. selaku Wakil Direkur BUA.
Diskusi yang berjalan lancar ini juga membahas tentang salah satu usaha yang berbadan hukum yaitu CV di BPPU UNY, menurut Organisasi dan Tata Kerja (OTK), BLU tidak boleh ada usaha yang berbadan hukum, “lalu kami menyarankan agar usaha yang berbentuk CV tersebut segara dihapus dan disesuaikan dengan OTK.” tambah pria yang akrab dipanggil dengan Pak Tri ini.