Skema

  • Sepanjang tidak dipersyaratkan harus BH, dapat langsung mengadakan kontrak bisnis dengan mitra/Pihak ke 2. Contoh: sewa menyewa, Ciomas dg Technopark. Jual Beli Paten, dll
  • Jika dipersyaratkan harus BH, dapat menggandeng mitra dengan pola kerjasama. Contoh: Perjanjian kerjasama produksi UB (Biosains) dg Biofarma

Mekanisme

  • Unit Usaha/inventor mengajukan usulan/skema Usaha kpd BPUA
  • BPUA melakukan Assesement, (bersama pengusul) untuk menentukan:
    • dapat/tidaknya produk/hasil penelitian tsb dikomersialisasikan
    • menentukan pola Usaha yang memungkinkan (langsung atau dg pj kerjasama)
    • menentukan nilai komersialisasi/harga
  • Hasil Assesement OK, dapat dilanjutkan pada skema Usaha (langsung kontrak atau dg perjanjian kerjasama
  • Hasil Assesement NOT OK, dilakukan evaluasi dan perbaikan, dikembalikan lagi kpd pengusul untuk direvisi dan dapat diajukan kembali
  • BPUA melaporkan rencana Usaha ybs ke Rektor
  • Rektor menandatangani kontrak
  • Pelaksanaan Usaha/bisnis

bagan-alur-usaha-bpua