Skema
- Sepanjang tidak dipersyaratkan harus BH, dapat langsung mengadakan kontrak bisnis dengan mitra/Pihak ke 2. Contoh: sewa menyewa, Ciomas dg Technopark. Jual Beli Paten, dll
- Jika dipersyaratkan harus BH, dapat menggandeng mitra dengan pola kerjasama. Contoh: Perjanjian kerjasama produksi UB (Biosains) dg Biofarma
Mekanisme
- Unit Usaha/inventor mengajukan usulan/skema Usaha kpd BPUA
- BPUA melakukan Assesement, (bersama pengusul) untuk menentukan:
- dapat/tidaknya produk/hasil penelitian tsb dikomersialisasikan
- menentukan pola Usaha yang memungkinkan (langsung atau dg pj kerjasama)
- menentukan nilai komersialisasi/harga
- Hasil Assesement OK, dapat dilanjutkan pada skema Usaha (langsung kontrak atau dg perjanjian kerjasama
- Hasil Assesement NOT OK, dilakukan evaluasi dan perbaikan, dikembalikan lagi kpd pengusul untuk direvisi dan dapat diajukan kembali
- BPUA melaporkan rencana Usaha ybs ke Rektor
- Rektor menandatangani kontrak
- Pelaksanaan Usaha/bisnis
bagan-alur-usaha-bpua
