Malang, bua.ub.ac.id – Pada hari Jumat, 29 September 2017 kemarin telah diadakan pertemuan yang diikuti oleh beberapa perwakilan tiap unit. Pertemuan ini dilandasi dengan proses anggaran yang telah berjalan dan sosialisasi laporan penganggaran dengan daring. Pembahasan yang pertama yaitu tentang serapan anggaran yang sudah dilaksanakan. Serapan anggaran ini dibagi menjadi dua macam, yaitu yang telah diproses dan sedang dilakukan serta serapan anggaran yang masih terpisah. Untuk anggaran disebuah unit yang masih tersisa dengan keterangan tidak bisa dilaksanakan maka anggaran tersebut akan direlokasikan. Dan untuk sisa anggaran yang tidak dapat diberdayakan oleh sebuah unit, maka akan diberdayakan pada unit yang lain.
Pertemuan yang dilaksanakan di UB Guest House ini juga menyosialisasikan tentang betapa pentingnya tertib dalam hal laporan.Oleh karena itu sudah mulai ada format laporan serta dan untuk pengumpulannya akan lebih ditertibkan. Menurut Max Advian Noor, SE. MM. Ak., selaku Manajer Operasional dan Pemasaran, sebelum pertemuan ini tiap unit sudah diminta untuk mengumpulkan laporan setiap bulannya, tetapi pada kenyataannya proses penyerahan dokumen tersebut tidak dilaporkan kepada BUA karena unit tidak merasa diminta untuk melaporkan. Sekarang juga sedang disosialisasikan tentang format laporan yang telah disederhanakan agar setiap unit memiliki laporan yang sama,” tambah pria jenaka ini.
Untuk menertibkan aturan baru ini, pihak BUA memiliki beberapa aturan yang tegas dalam menyikapi hal ini. Jika setiap unit tidak memberikan buku serapan anggaran, penerimaan, dan laporan lainya, maka dalam melakukan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) pun akan tertunda karena proses serapan anggaran tersebut membutuhkan tanda tangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), yang dimana pejabat PPK ialah Hikmatul Ula S.H., M.Kn., selaku Direktur Hukum dan SDM, sehingga semua transaksi yang dilakukan oleh setiap unit ini dipantau oleh pejabat PPK. Jika setiap unit belum melaporkan kegiatan yang telah di SPKK, maka unit tersebut tidak boleh membuat SPKK yang baru dikarenakan hal tersebut membuat laporan menjadi menumpuk. Setiap unit juga harus menggunakan format laporan serapan anggaran yang baru sehingga serapan anggaran disetiap unit bisa terlihat jelas dari BUA.