Insentif dan Biaya Imbalan

  • Setiap inventor yang dapat mengkomersialisasikan hasil penelitian/paten diberikan insentif atau imbalan sesuai dengan Permenkeu 72/2015
  • Dengan ketentuan (ps 8):
    • nilai komersial < Rp. 100.000.000,- inventor mendapat insentif/biaya imbalan = 40%
    • nilai komersial > Rp. 100.000.000,- s/d Rp.500.000.000,- inventor mendapat insentif/biaya imbalan = 30%
    • nilai komersial > Rp.500.000.000,- s/d Rp.1.000.000.000,- inventor mendapat insentif/biaya imbalan = 20%
    • nilai komersial > 1.000.000.000,- inventor mendapat insentif/biaya imbalan = 10%