Insentif dan Biaya Imbalan
- Setiap inventor yang dapat mengkomersialisasikan hasil penelitian/paten diberikan insentif atau imbalan sesuai dengan Permenkeu 72/2015
- Dengan ketentuan (ps 8):
- nilai komersial < Rp. 100.000.000,- inventor mendapat insentif/biaya imbalan = 40%
- nilai komersial > Rp. 100.000.000,- s/d Rp.500.000.000,- inventor mendapat insentif/biaya imbalan = 30%
- nilai komersial > Rp.500.000.000,- s/d Rp.1.000.000.000,- inventor mendapat insentif/biaya imbalan = 20%
- nilai komersial > 1.000.000.000,- inventor mendapat insentif/biaya imbalan = 10%