Insentif dan Biaya Imbalan

  • Universitas Brawijaya berhak atas segala hasil/keuntungan ekonomis dari penelitian/paten yang terdaftar atas namanya. Hak ekonomis berada pada UB.
  • Inventor tidak dapat melakukan tindakan hokum, terutama terkait dengan upaya mendapat keuntungan ekonomis, atas paten yang terdaftar atas nama UB, tanpa persetujuan UB
  • Inventor berhak untuk mendapatkan insentif/biaya imbalan sesuai dengan ketentuan yg berlaku.
  • Hasil penelitian yang tidak terdaftar paten dapat dikomersialkan melalui BPUA/dengan memanfaatkan nama UB, dengan prosentase keuntungan yang disepakati bersama (UB dengan Inventor)