Malang, bua.ub.ac.id – Pada hari Sabtu (24/3) kemarin telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penyusunan Rancangan Peraturan Rektor Tentang Kepegawaian di BUA yang diselenggarakan oleh BUA. Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing unit usaha BUA yaitu Brawijaya Smart School, Brawijaya Language Center, Institut Biosains, Agro Techno Park, Lab. Lapangan Terpadu, UB TV dan Radio, Institut Atsiri, UB Forest, dan UB press ini dilaksanakan di Gedung Layanan Bersama Lantai 5.
Acara ini dibuka oleh Hikmatul Ula S.H., M.Kn., selaku Direktur Hukum dan SDM BUA.
Setelah itu, acara diisi oleh dua pemateri yaitu Haru Permadi S.H., M.H., selaku Sekretaris Pembentuk Produk Hukum Universitas (PPHU) dan Wava Akhirta Putra S.H.. Pembahasan dimulai dari perihal tunjangan jabatan dan honorarium, bagaimana prosedur tambahan insentif, hingga syarat untuk mendapatkan insentif. Selain itu juga dilakukan pembahasan terkait kompetensi pegawai-pegawai BUA. Hal ini agar pegawai BUA memiliki kompetensi yang memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. FGD ini ditujukan untuk memberikan pemahaman terkait kejelasan status pegawai dan kompetensi pegawai yang akan mengarah kepada perihal tunjangan jabatan pegawai di BUA agar kedepannya berjalan semakin baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.